Bareskrim Selidiki Kopi Diduga Mengandung Paracetamol dan Obat Kuat
- Humas Polri
VIVA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum mendapatkan informasi langsung dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait temuan dugaan kopi mengandung paracetamol atau obat kuat. Tentu, Bareskrim bisa saja menindaklanjuti temuan tersebut.
"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri belum mendapat informasi dari BPOM tentang temuan kopi yang mengandung Paracetamol atau obat kuat," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Kamis, 10 Maret 2022.
Menurut dia, Bareskrim bisa saja melakukan penindakan terhadap temuan dugaan kopi yang mengandung paracetamol atau obat kuat oleh BPOM. "Namun, Bareskrim sampai saat ini belum mendapatkan informasi langsung dari BPOM terkait hal tersebut," ujarnya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kresno H Siregar mengatakan hal sama bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi dari BPOM tentang temuan tersebut. Menurut dia, pihaknya akan melakukan penyelidikan atas temuan BPOM.
"Kami akan menindaklanjuti temuan BPOM di lapangan. Kami akan melakukan penyelidikan. Ditipidnarkoba Bareskrim Polri belum mendapat info dari BPOM tentang temuan dimaksud, mungkin saja diinfokan sudah ke Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri," jelas dia.
Diketahui, BPOM telah melakukan operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor baru-baru ini.
Terungkap bahwa beberapa merek kopi mengandung parasetamol dan sildenafil atau viagra. Sildenafil sitrat sendiri merupakan kandungan bahan kimia yang kerap digunakan pada obat viagra.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima oleh Badan POM terkait penjualan produk pangan olahan mengandung BKO secara online serta pengembangan kasus penjualan bahan baku obat ilegal yang diungkap Badan POM.
Kegiatan penyelidikan, pengawasan, dan pemeriksaan dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan Badan POM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor. Dari hasil operasi, secara rinci ditemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO.
"Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan," ujar Kepala Badan POM, Penny K. Lukito.