Sudah Rp1,5 Triliun Disita Bareskrim dari Investasi Bodong

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menyita aset-aset milik tersangka kasus investasi bodong. Jumlahnya bahkan mencapai triliunan rupiah. 

Ada 1.836 Anak di Jakarta Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp 2,29 Miliar

Jelas dia, Polri akan menindak tegas pelaku yang meresahkan dan merugikan masyarakat dalam kasus investasi ilegal.

“Kalau tidak salah, sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Agus di Kantor PPATK pada Kamis, 10 Maret 2022.

Modus Pencucian Uang Transaksi Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Terkuak

Namun Agus belum bisa menjelaskan lebih rinci aset yang disita itu terkait kasus apa saja dan milik tersangka siapa. Memang, kata dia, belakangan ini banyak kasus investasi ilegal yang ditangani polisi lantaran meresahkan dan merugikan masyarakat.

“Bapak Kapolri mendapat arahan dari Bapak Presiden untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap investasi di sektor jasa keuangan yang berpotensi munculnya skema ponzi, investasi bodong, penipuan investasi, dan ragam model kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat,” jelas dia.

Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judol Rekayasa Rekening, PPATK Nyaris Terkecoh

Oleh karena itu, Agus mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus kegiatan pengumpulan dana dengan iming-iming tertentu atau keuntungan yang tinggi. Jangan sampai, kata dia, masyarakat terjebak praktik investasi ilegal.

"Mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," ujarnya.

Ivan Yustiavandana Kepala PPATK

PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto yang Paksa Siswa Menggonggong Minta Maaf

Rekening pengusaha hiburan malam, Ivan Sugianto (IS) diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024