Edhy Prabowo Dikurangi Vonisnya oleh MA, Apa Pertimbangannya
- bbc
Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menjadi lima tahun penjara dari sebelumnya sembilan tahun penjara.
Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan vonis lima tahun penjara terhadap Edhy Prabowo ditambah pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Hukuman lainnya adalah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ungkap Andi di Jakarta, Rabu (09/03), sebagaimana dikutip kantor berita Antara.
`Edhy Prabowo telah memberi harapan besar kepada masyarakat`
Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut.
Edhy, menurut hakim, telah memberi harapan besar kepada masyarakat.
"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan," demikian disebutkan hakim.