Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Hermansyah Catat Rekor

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Proses seleksi Hakim Agung kamar pidana masih berjalan dengan akan memasuki tahap keempat. Nantinya dari seleksi lanjutan tahap empat pada 12-14 Maret 2022 yang sudah menyisakan 36 orang. 

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

Namun, ada satu nama calon hakim agung yang menarik perhatian. Dia adalah Hermansyah yang juga pakar hukum pidana asal Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat atau Kalbar.

Hermansyah diketahui mencatatkan rekor pribadi karena sebagai putra asli Kalbar yang pertama lolos seleksi hingga tahap ketiga. Sebagai akademisi, Hermansyah posisinya juga sebagai ketua Program Magister Hukum dan Dosen Hukum Pidana Universitas Tanjungpura.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

“Seingat saya, saya merupakan putra kalbar yang pertama yang lolos tahap III seleksi Hakim Agung. Dan saya mohon doa dan dukungannya dari masyarakat Kalbar agar saya bisa lolos," ujar Hermansyah, dalam keterangannya dikutip pada Kamis, 10 Maret 2022.

Dia menceritakan dirinya juga pernah mengikuti proses seleksi hakim agung pada 2010. Maka itu, ikhtiarnya tahun ini bukan lah yang pertama kali. 

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

"Saya ikut tes Komisi Yudisial juga. Dan, saya termasuk 14 orang yang dikirim ke DPR RI Komisi III untuk fit and propert test. Hanya saja waktu yang diambil 7 saya urutan ke 8, kalah 2 suara saja kita," lanjut Hermansyah.

Calon hakim agung Hermansyah

Photo :
  • Istimewa

Dia punya pandangan positif terkait proses seleksi hakim agung. Bagi dia, sebagai calon mesti menerima dan sadar bahwa siapa pun nanti sosok yang terpilih adalah yang terbaik.

Pun, Hermansyah mengaku tak akan putus asa. Dia siap terus memperbaiki diri. Menurutnya, meningkatkan kapasitas serta kapabilitas di bidang pidana akan terus dilakukan. Pada 2021, proses seleksi juga diikutinya sampai tahap keempat dan menembus 15 besar.  

"Sempat diwawancarai oleh Komisi Yudisial, hanya memang saya tidak dipanggil Komisi III DPR RI untuk dimintai fit and proper test," ujarnya.  

"Dengan kata lain, saya gagal, tapi tahapan demi tahapan itu saya ikuti dan Alhamdulillah semua tahapan tersebut saya layaklah,” tuturnya. 

Kemudian, spirit Hermansyah kembali menguat pada 2022. Sebab, Komisi Yudisial  di tahun ini membuka proses seleksi Calon Hakim Agung untuk Kamar Pidana. Ada empat posisi lowong yang diperebutkan. 

Hermansyah merincikan, ada beberaoa tahapan proses seleksi yang mesti dilewati. Tahap pertama seleksi admnistratif dan dinyatakan lolos.  Lalu, tahap kedua yaitu uji kualitas yang dilakukan selama 2 hari yaitu 10-12 Februari 2022 di Diklat MA, Bogor, Jawa Barat. 

"Materinya bikin makalah, putusan, kode etik dan sebagainya. Alhamdulillah tahap kedua itu saya dinyatakan lulus,” katanya. 

Lebih lanjut, ia menceritakan kelanjutan tahap dengan uji kompetensi diri. Menurutnya, di tahapan ini akan dites dan di-assesment oleh para psikolog. 

“Mereka melakukan berbagai macam tes dengan semua peserta, mulai dari wawancara, Leader group Discussion (LGD), dan menyisakan 36 orang,” katanya. 

Adapun tahap keempat bakal diterapkan pada 12-14  Maret 2022. Tahap ini merupakan tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. 

“Doakan saja, mudah-mudahan lolos mohon doanya. Saya dari jalur non karir atau akademisi,” katanya.  

Untuk diketahui jalur hakim non karir itu bisa dari advokat atau dosen yang mempunyai pengalaman di bidang hukum selama 30 tahun mereka bisa ikut test sebagai hakim. Test kesehatan ini bagian dari tahap keempat dan nanti akan diwawancara  istri dan anak. 

"Jika dinyatakan lulus lagi, nanti tahap terakhir di panselnya dilakukan wawancara dengan tim panselnya secara terbuka. Dan, biasanya ada penguji eksternalnya,” ujarnya. 

Selanjutnya, bila proses wawancara akhir itu dinyatakan mulus dan lolos maka tinggal proses politik di DPR RI. Maksud proses politik ini dengan ikut uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

"Di situlah kita akan ditanya soal komitmen dan pandangan hukum kita. Nanti Komisi III merekomendasikan 4 orang diterima dari 36 peserta seleksi calon hakim agung,” katanya 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya