Alasan Sakit, Bareskrim Layangkan Panggilan 2 ke Ayah Pacar Indra Kenz
- ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc
VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali memanggil ayah dari Vanessa Khong, Rudianto Pei (RP) kekasihnya Indra Kesuma alias Indra Kenz pekan depan. Sebab, Rudianto sempat tidak hadir karena sakit.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Rudianto harusnya dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa, 8 Maret 2022. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan.
“Kuasa hukum yang bersangkutan datang ke Penyidik Bareskrim membawa surat keterangan sakit saudara R,” kata Gatot di Mabes Polri pada Rabu, 9 Maret 2022.
Baca juga: Berlyn Wanita Bertato Tewas Dicekik, Jenazah Dibawa Keliling Bandung
Dengan demikian, kata dia, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kepada Rudianto untuk dimintai keterangannya dalam kasus Indra Kenz minggu depan.
“Untuk pemeriksaan sudara R sudah dijadwalkan kembali dan siap hadir pada Selasa, 15 Maret 2022,” ujarnya.
Kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan penipuan investasi melalui trading binary option pada Selasa, 8 Maret 2022.
“VK sudah hadir,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, kata dia, ibu dari Indra Kenz inisial RP masih belum bisa dimintai keterangannya hari ini karena sedang tidak enak badan.
“Untuk RP tidak hadir karena alasan sakit,” ujarnya.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberanrasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.