AKBP M Akui Jadikan Siswi SMP Sebagai Budak Seks
- VIVA/irfan
VIVA – Seorang anggota polisi dari Polda Sulawesi Selatan, AKBP M, tersangka dalam kasus pemerkosaan seorang remaja asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah mengakui perbuatannya yang menjadikan korbannya sebagai budak seks.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya itu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, kepada VIVA, Rabu, 9 Maret 2022.
Dia menyampaikan, tersangka yang kini telah mendekam di tahanan Polda Sulsel, dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Selain ancaman pidana, AKBP M juga terancam mendapat sanksi kode etik dari kepolisian. Kasusnya juga telah ditangani Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.
AKBP M sebelumnya bertugas di Polairud Polda Sulsel. Setelah kasusnya terbongkar, ia kemudian dicopot dan dinonaktifkan dari jabatannya.
Adapun korban, seorang remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gowa. Korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman AKBP di Kabupaten Gowa. Korban dikabarkan menjadi budak seks AKBP M sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022 lalu. Dia awalnya dipaksa dan diancam sehingga terpaksa melayani nafsu bejat oknum perwira polisi itu.
Baca juga: Jadi Tersangka, AKBP M Langsung Ditahan dan Terancam 15 Tahun Penjara