AKBP M Akui Jadikan Siswi SMP Sebagai Budak Seks

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana
Sumber :
  • VIVA/irfan

VIVA – Seorang anggota polisi dari Polda Sulawesi Selatan, AKBP M, tersangka dalam kasus pemerkosaan seorang remaja asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah mengakui perbuatannya yang menjadikan korbannya sebagai budak seks.

Ngeri, Siswa SMP di Depok Tusuk Teman hingga Tewas Sambil Selebrasi Angkat Sajam

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya itu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, kepada VIVA, Rabu, 9 Maret 2022.

Dia menyampaikan, tersangka yang kini telah mendekam di tahanan Polda Sulsel, dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Aksi Keji HFN Bunuh Siswi SMP, Rampas Motor dan Perkosa Korban

Selain ancaman pidana, AKBP M juga terancam mendapat sanksi kode etik dari kepolisian. Kasusnya juga telah ditangani Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.

AKBP M sebelumnya bertugas di Polairud Polda Sulsel. Setelah kasusnya terbongkar, ia kemudian dicopot dan dinonaktifkan dari jabatannya.

Hilang 2 Hari, Siswi SMP Ditemukan Tewas Dalam Karung di Kebun Sawit Sergai

Adapun korban, seorang remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gowa. Korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman AKBP di Kabupaten Gowa. Korban dikabarkan menjadi budak seks AKBP M sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022 lalu. Dia awalnya dipaksa dan diancam sehingga terpaksa melayani nafsu bejat oknum perwira polisi itu.

Baca juga: Jadi Tersangka, AKBP M Langsung Ditahan dan Terancam 15 Tahun Penjara

SMA Kemala Taruna Bhayangkara resmi menerima PPDB

Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara Resmi Dibuka, Prioritas Lulusan SMP Berprestasi Kurang Mampu

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Kemala Taruna Bhayangkara resmi dibuka hari ini.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024