Penumpang Kereta di Stasiun Tawang Kini Bebas dari Syarat Swab
- Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.
VIVA - KAI Daop 4 Semarang mulai hari ini, Rabu, 9 Maret 2022, tidak lagi memberlakukan syarat kepada penumpang untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun antigen. Ketentuan itu berlaku mulai keberangkatan 9 Maret 2022 untuk pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster.
Mengikuti dan Mematuhi Ketentuan Pemerintah
Executive Vice President KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Maret 2022.
"Kami mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Wisnu di Semarang, Rabu, 9 Maret 2022.
Baca juga: Bandara Ahmad Yani Semarang Sudah Terapkan Aturan Baru Tanpa Swab
Tetap Sediakan Layanan Rapid Test Antigen
Meski begitu, lanjutnya, di wilayah KAI Daop 4 Semarang masih tetap menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga 35 ribu rupiah di 8 stasiun. Yaitu Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Weleri, Cepu dan Ngrombo.
Layanan tersebut untuk mengakomodasi calon penumpang yang masih belum manjalani vaksinasi lengkap, maupun yang belum bisa ikut vaksin karena alasan medis.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegasnya.
Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, tambah Wisnu, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Terapkan Protokol Kesehatan
Ia meminta kepada calon penumpang harus memakai masker dan menerapkan prosedur protokol kesehatan selama perjalanan. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak boleh makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat.
Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne