Polisi Segel 2 Rumah Mewah dan Sita Mobil Ferrari Milik Indra Kenz
- VIVA.co.id/ B.S. Putra (Medan)
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, melakukan penyitaan sementara terhadap mobil Ferrari milik tersangka kasus Binary Option, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Penyitaan mobil mewah ini, bersamaan dengan penyegelan dua unit rumah mewah milik Indra Kenz di perumahan elit di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu siang, 9 Maret 2022.
Dalam penyitaan mobil Ferrari dan penyegelan dua rumah mewah itu, Bareskrim Mabes Polri didampingi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Prosesnya berlangsung dengan cepat.
Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Candra Sukma Kumara menjelaskan, mobil Ferrari milik Indra Kenz diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Ada mobil Ferrari. Kita lagi periksa dulu," ujar Candra kepada wartawan dengan singkat.
Untuk saat ini, mobil mewah tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Polda Sumatera Utara.
Dari pantauan VIVA, pada hari ini pukul 14.10 WIB, terlihat sejumlah petugas kepolisian tak berseragam mendatangi rumah mewah bercat putih milik Indra Kenz di Jalan Blueberry Nomor 88 dan Jalan Seroja Nomor 2 Kompleks Cemara Asri.
Di rumah mewah seharga sekitar Rp30 miliar itu, petugas kepolisian langsung menempelkan spanduk kecil penyitaan di kedua rumah mewah tersebut.
"Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022," tertulis di spanduk kecil penyegelan yang ditandatangani Kompol Karta.
Namun, para petugas kepolisian tersebut enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan penyitaan rumah mewah tersebut. "Nanti ya, sama pimpinan yang memberikan keterangan secara jelas," ujar seorang petugas sembari berlalu meninggalkan lokasi rumah mewah tersebut.
Kepala Lingkungan (Kepling) Kompleks Cemara Asri, M Akil, menjelaskan bahwa dirinya diminta untuk menyaksikan penyegelan rumah tersebut oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.
"Cuma 2 rumah, di Jalan Blueberry dan Jalan Seroja. Nggak ada lagi, ini terakhir," tutur Akil.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan bahwa tim penyidik Mabes Polri melakukan penyegelan rumah mewah milik Indra Kenz di Komplek Cemara Asri.
"Teman-teman Bareskrim Mabes Polri sudah berkordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, untuk menindaklanjuti koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait penindakan hukum (penyitaan) perkara ditangani Bareskrim dengan tersangka IK (Indra Kenz)," ujar Hadi.
Berdasarkan informasi diperoleh di lokasi, pihak kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor mewah milik Indra Kenz. Namun, petugas kepolisian enggan memberikan keterangan resmi.