Polri: Indra Kenz Janji Kasih Pacar Rp2 M, Tapi Cuma Terima Rp10 Juta

Pemeriksaan Indra Kenz di Bareskrim atas kasus investasi bodong.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai saksi pada Selasa, 8 Maret 2022. Nah, Vanessa mengaku dijanjikan uang sama Indra Kenz.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Vanessa Khong dijanjikan uang miliaran rupiah sama Indra Kenz. Namun, Vanessa cuma dikasih Rp10 juta.

“Penyampainnya dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp2 miliar. Tapi yang diterima hanya Rp10 juta,” kata Gatot di Mabes Polri pada Rabu, 9 Maret 2022.

Menurut dia, penyidik mungkin akan melakukan penyitaan uang Rp10 juta yang telah diterima selebgram Vanessa. Namun, hal itu masih didalami lagi oleh penyidik.

Tentu, kata dia, penyidik akan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK). “Nanti akan didalami. Kalau berkaitan pasti akan disita. Kita akan koordinasi dengan OJK dan PPATK,” ujarnya.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberanrasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.

Kemudian, penyidik mendata aset milik Indra Kenz yang akan dilakukan penyitaan seperti mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang harganya sekitar Rp6 miliar, rumah di Medan sekira Rp1,7 miliar dan rumah di Tangerang.

Selain itu, polisi juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan. Belum lagi rekening Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah akan disita. Penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat.

Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!