Bekerja Baik saat Jadi Menteri, MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara. Padahal dalam vonis sebelumnya, Edhy prabowo dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara. 

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

MA juga menjatuhkan hukuman denda kepada Edhy Prabowo senilai Rp400 juta. Namun apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan ditambah hukuman kurungan selama 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022.

Salah satu Menteri Baru Presiden Prabowo Subianto Pakai Mobil Mewah Ini

Selain itu, Majelis hakim kasasi juga menghukum pencabutan hak politik Edhy selama 2 tahun. Itu akan terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok yakni pidana 5 tahun penjara. 

Perkara ini diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022. 

Detik-detik Ledakan di Gedung MA Brasil, Tersangka Tewas di Parkiran

Majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy, menurut majelis hakim kasasi, memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan. 

"Dalam hal ini terdakwa mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Andi. 

"Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," tambahnya.

Baca juga: KPK Tegaskan Akan Lawan Kasasi Edhy Prabowo

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya