Layanan PCR dan Antigen di Bandara Soetta Tetap Dibuka

Layanan pemeriksaan Antigen/PCR di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Layanan tes antigen atau PCR di Bandara Seokarno-Hatta tetap dibuka, meskipun pemerintah telah meniadakan syarat tersebut bagi setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau domestik.

H-3 Natal 2024: 13.988 Penumpang Berangkat dari Stasiun di Kota Semarang

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi mengatakan, layanan tersebut masih dibuka mengingat, masih ada kategori PPDN yang wajib menyertakan hasil tes antigen atau PCR.

"Masih dibuka, karena ada kategori PPDN yang masih diharuskan pakai surat keterangan tes PCR atau antigen," katanya, Rabu, 9 Maret 2022.

Puncak Libur Natal, Peningkatan Penumpang di Bandara Soetta Capai 177.436 Orang

Kemudian, syarat penerbangan untuk PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) pun masih diharuskan menyertakan surat hasil tes COVID-19 tersebut. "Ada yang tes di sini, mayoritas penumpang internasional. Karena aturannya memang khusus domestik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta, dr Darmawali Handoko mengatakan, bila terdapat pengurangan petugas yang berjaga di terminal. Dimana, petugas yang ada di terminal nantinya akan membantu calon penumpang.

Libur Natal 2024, Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Meningkat 10 Persen

"Ada pengurangan, saat ini diterjunkan dua petugas saja dan sifatnya membantu calon penumpang, serta ikut memantau. Kalau ada yang bergejala seperti batuk, pilek, badannya panas, nanti kita periksa ulang kesehatan fisiknya atau bisa buka e-HAC di aplikasi PeduliLindungi," ungkapnya.

Tak Jadi Syarat Mutlak

Terpisah, Angkasa Pura I Bandara Sentani, Jayapura, Papua, mulai hari Rabu, 9 Maret 2022,  menerapkan peraturan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. 

Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani, Surya Eka menyebutkan sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Selain peraturan Kemenhub, kata Surya Eka, Satgas COVID-19 juga secara resmi menerbitkan aturan baru mengenai syarat perjalanan dalam negeri pada Selasa, 8 Maret 2022.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

"Aturan terbaru, hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk bepergian di dalam negeri bagi pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan," katanya.

Menurut Surya, ketentuan tersebut juga telah diatur Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Dimana pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.

"Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan. Dimana peraturan tersebut berlaku efektif kemarin (8 Maret 2022)," ujar Surya.

Ia mengatakan, tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan masih wajib bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus. 

Tes Covid-19 yang dimaksud yaitu PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Khusus yang tidak bisa divaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. 

Adapun pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, penumpang pesawat Bandara Sentani tidak lagi diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes PCR ataupun tes Antigen untuk yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua atau dosis ketiga, tetapi masih tetap berlaku kepada penumpang yang baru divaksin dosis pertama dan yang tidak bisa menerima vaksin dikarenakan mempunyai kondisi kesehatan khusus."tuturnya.

Surya mengaku, peraturan tersebut juga meminta setiap penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. 

Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan. Ketentuan ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing masing. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya