Karantina Dihapus Berdampak ke Biaya Haji, Kemenag Konsultasi ke DPR
- Rilis Kemenag
VIVA – Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 akan berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji, antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, bahwa kebijakan ini akan berdampak pada operasional pemberangkatan jemaah umrah dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Berkenaan dengan itu, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan melakukan kaji ulang persiapan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk berkenaan dengan usulan biaya perjalanan ibadah haji 1443 H/2022 M.
"Kami sudah melapor ke Menteri Agama terkait dengan perkembangan kebijakan Saudi untuk mendapatkan arahan selanjutnya," ujar Hilman dalam keterangnya di Jakarta, Rabu, 9 Maret 2022.
Kemenag juga akan berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR untuk menyikapi perkembangan situasi, utamanya terkait adanya pelonggaran protokol kesehatan baik di tanah air maupun di tanah suci.
"Jadi Kemenag akan segera konsultasi dengan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan mengkaji ulang usulan biaya haji 1443 H," sambungnya.
Menurut Hilman, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 16 Februari 2022, Menag telah mengusulkan Bipih 1443 H /2022 Masehi senilai Rp45.053.368,00. Usulan ini naik jika dibanding Bipih 1441 H/2020 M. Salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan usulan Bipih tahun ini adalah adanya perhitungan biaya protokol kesehatan (prokes) jamaah, seperti karantina dan PCR.
Komponen biaya prokes jamaah haji itu meliputi tes Swab PCR di Asrama Haji sebanyak dua kali, saat keberangkatan ke Arab Saudi dan setibanya di Tanah Air. Tes Swab PCR juga dilakukan di Arab Saudi sebanyak tiga kali, saat tiba, karantina dan akan pulang ke Tanah Air.
Komponen lainnya adalah akomodasi dan konsumsi selama lima hari karantina di Jeddah dan akomodasi dan konsumsi di Asrama Haji setiba dari Arab Saudi. Selain itu, kenaikan Bipih juga berkaitan dengan kenaikan biaya penerbangan dan biaya operasional di Arab Saudi maupun di Tanah Air.
"Nah, Saudi dalam kebijakan terbarunya telah menghapus keharusan karantina dan PCR. Saya yakin ini akan berdampak pada Bipih tahun ini. Kami akan segera melakukan kajian, termasuk dengan Panja BPIH Komisi VIII DPR," ujarnya.
Diketahui, Arab Saudi mengakhiri semua pembatasan terkait pandemi COVID-19 di negara itu pada Sabtu, 5 Maret 2022. Termasuk aturan mengenakan masker di luar ruangan hingga pengaturan jarak sosial (social distancing).
Penghentian aturan pembatasan sosial juga berlaku di dua Masjid Suci, Masjidil Haram-Masjid Nabawi dan semua masjid di wilayah Kerajaan. Akan tetapi, jemaah masih harus memakai masker di dalam area masjid, tapi tidak wajib memakai masker di tempat terbuka. Masker hanya wajib dipakai di dalam ruangan.
Keputusan baru yang diumumkan oleh sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang berlaku mulai Sabtu, 5 Maret 2022. Keputusan ini juga menangguhkan ketentuan pengaturan jarak sosial di semua tempat, kegiatan, dan acara tertutup dan terbuka.
Selain itu, negara itu tidak akan lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani karantina wajib COVID-19 pada saat kedatangan ke Arab Saudi. Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan mereka.
Semua kedatangan ke Arab Saudi dengan visa kunjungan (semua jenis visa) diperlukan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona.
Kerajaan juga mencabut penangguhan penerbangan langsung dan kedatangan ke Kerajaan dari negara-negara berikut: Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Republik Bersatu Komoro, Nigeria, Etiopia, Afganistan.
Sumber tersebut menekankan pentingnya untuk terus menyelesaikan pelaksanaan rencana nasional imunisasi, yang meliputi pengambilan dosis booster, dan menerapkan prosedur untuk memverifikasi status kesehatan dalam aplikasi “Tawakkalna” untuk mengikuti suatu kegiatan, acara, di dalam pesawat maupun transportasi umum.