PCR-Antigen Tak Lagi Syarat Perjalanan, Edy: Kita Tahu Sendiri Medan
- VIVA.co.id/ B.S. Putra (Medan)
VIVA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam persyaratan perjalanan bagi masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukkan antigen dan PCR yang berlaku sejak, 8 Maret 2022. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Menyikapi hal itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan akan loyal dan mengikuti peraturan terbaru dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk dilakukan di Provinsi Sumut.
"Kita kumpulkan ahli dan dokter-dokternya. Yang pastinya Pemprov loyal dengan keputusan nasional," kata Gubernur Edy kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro, Kota Medan, Selasa 8 Maret 2022.
Mantan Pangkostrad itu menjelaskan, dia mengumpulkan para ahli dan dokter untuk membuat kebijakan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dapat melakukan kontrol terhadap pelaku perjalanan dari luar provinsi terutama di Bandara Kualanamu.
Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran dan melindungi masyarakat Sumut dari COVID-19. Kemudian agar bisa mengendalikan penyebaran virus Corona yang bisa saja dibawa oleh pelaku perjalanan.
"Namun ada langkah-langkah yang harus kita buat. Itu kalau dilepas langsung mendadak kita tahu sendiri, kita Medan. Kita sudah lama jadi orang Medan. Nanti kita tidak bisa terkendali," kata mantan Ketua Umum PSSI itu.