Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Dicecar 90 Pertanyaan

Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Bareskrim Polri telah mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Doni Salmanan (DS). Doni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform Quotex.

Crazy Rich PIK Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis, Ini Alasannya

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan Doni sebagai tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan yang berlangsung selama 13 jam oleh penyidik Bareskrim Polri. 

"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam dan yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik," kata Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Maret 2022.

Tak Dapat Parpol Maju di Pilkada, Crazy Rich Brebes Akan Menangkan Kotak Kosong Lawan Calon Tunggal

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selama 13 jam pemeriksaan, tambah Ramadhan, Doni dicecar sebanyak 90 pertanyaan oleh penyidik. "Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada DS saat diperiksa sebagai saksi," katanya.

Budi Said Didakwa Lakukan Korupsi dan TPPU Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun

Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Keterangan itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS dari status saksi menjadi tersangka," tutur Brigjen Ramadhan.

Ramadhan menyebut, Doni Salmanan disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayar 1 UU ITE, dengan ancaman pindana 6 tahun penjara; Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara; dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU," ujarnya.

Selain itu, Doni Salmanan juga langsung ditahan mulai malam ini setelah berstatus tersangka. Penahanan tersebut dilakukan untuk menghindari Doni melarikan diri atau juga berupaya menghilangkan barang bukti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan, tentu ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif, subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti, alasan objektif ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," ujar Ramadhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya