Indra Kenz Serahkan Mobil Tesla ke Bareskrim

Pemeriksaan Indra Kenz di Bareskrim atas kasus investasi bodong.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

VIVA – Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Chandra Sukma Kumara mengatakan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz melalui pengacaranya telah menyerahkan aset berupa mobil mewah usai ditetapkan sebagai tersangka.

Tesla dan BYD Berebut Dominasi di Industri Kendaraan Listrik Global

Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik,” kata Chandra saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Maret 2022.

Saat ini, kata dia, mobil Tesla milik Indra Kenz sudah ada di Gedung Bareskrim untuk dilakukan penyitaan nantinya. Menurut dia, penyidik sedang mengajukan permohonan penyitaan terhadap mobil tersebut kepada pengadilan negeri.

Nekat Terobos Banjir Berakhir Mogok, Mobil BMW M2 Ditinggal Pemilik

Namun, Chandra belum menyebut lokasi penetapan penyitaan mobil tersebut dimana. "Untuk penetapan sudah kami ajukan. Selanjutnya kami sita," ujarnya.

Indra Kenz.

Photo :
  • IG @Indrakenz
Cuma Modal Segini Orang Biasa Bisa Pakai Mobil Mewah dengan Pengawalan

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap crazy rich asal Medan, Sumatera Utara itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. 

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberanrasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.

Kemudian, penyidik mendata aset milik Indra Kenz yang akan dilakukan penyitaan seperti mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang harganya sekitar Rp6 miliar, rumah di Medan sekira Rp1,7 miliar dan rumah di Tangerang.

Selain itu, polisi juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan. Kemudian rekening Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah akan disita. Penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya