Diperiksa Bareskrim 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka. Penetapan itu setelah Doni menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam pada Selasa, 8 Maret 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi mulai jam 10.00 WIB sampai pukul 23.30 WIB. Artinya, Doni diperiksa sekitar 13 jam oleh penyidik sebagai saksi.
Setelah itu, kata dia, dilakukan gelar perkara oleh penyidik dengan memperhatikan pemeriksaan para saksi termasuk saksi ahli ITE. Kemudian, saksi ahli bahasa, saksi ahli hukum dan pemeriksaan saksi korban.
“Maka, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 8 Maret 2022.
Selanjutnya, Ramadhan menambahkan penyidik juga langsung melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan usai dijadikan tersangka. Saat ini, Doni Salmanan masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan ditahan dengan pertimbangan subjektif serta subjektif.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga DS dilakukan penahanan. Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif ancaman d iatas 5 tahun penjara, dan TPPU ancaman 20 tahun,” jelas dia.
Selain itu, kata dia, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka Doni berupa handphone jenis Iphone 13, akun Youtube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun Youtube dan akun Quotex.
Selanjutnya, satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, bundel bukti transfer deposit, satu flashdisk file hasil download video Youtube King Salmanan.