PBA Bentuk LBH Bantu Advokasi UMKM

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Perkumpulan Bumi Alumni (PBA), organisasi yang mendorong kewirausahaan berbasis alumni Universitas Padjajaran dan perguruan tinggi lainnya menginisiasi terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum, Pengkajian dan Studi Bumi Alumni (LBH-PSBA) untuk para pelaku UMKM.  

Menurut Ketua Umum PBA, Ary Zulfikar alasan mendirikan LBH - PSBA ini setelah melihat berbagai fakta hukum yang terkait dengan UMKM. Para pelaku UMKM memiliki kontribusi yang signifikan dalam penyerapan tenaga kerja dan juga menyumbang pendapatan bagi negara. 

“Namun di sisi lain dalam menjalankan kegiatannya mereka sering terbentur masalah hukum, menghadapi ketidakadilan atau untuk mencari keadilan,” jelas Ary dikutip dari keterangan resminya, Selasa, 8 Maret 2022.

Dia menjabarkan, kegiatan LBH-PSBA diantaranya adalah menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan layanan advokasi/bantuan hukum dan kajian hukum, sosial serta kemasyarakatan. Melakukan penelitian, pelatihan maupun seminar dalam rangka pengabdian di bidang hukum, khususnya kepada UMKM.

“Kami juga berencana kegiatan magang bagi calon advokat, asisten advokat, paralegal, sarjana hukum, dan mahasiswa fakultas hukum dalam rangka melatih dan memberikan bekal pengalaman praktik di bidang hukum,” jelas pria yang akrab di sapa Azoo.

Sejumlah nama beken dalam bidang hukum ikut serta menjadi pengurus LBH ini, di antaranya adalah Prof. Romli  Atmasasmita, Eddy Damian,  Susi Dwi Harijanto, Atip Latipulhayat, Indra Prawira, Ary Zulfikar, Dewi Tenty, dan sejumlah nama lainnya juga tercatat dalam dewan pendiri. Sebagai Ketua Umum adalah Arief Budiman (aboh).

Susi Dwi Harijanto menyampaikan pihaknya menyambut gembira lahirnya LBH-PSBA ini, karena tidak hanya melakukan advokasi, pembelaan dan beracara, namun juga akan melakukan kajian dan penelitian. Terkait dengan perkembangan-perkembangan terbaru dalam bidang hukum sebagai akibat dari pesatnya teknologi.

“Saya berharap kajian ini juga bisa bekerjasama dengan pihak kampus dan berkontribusi dalam penyusunan kurikulum pembelajaran di bidang hukum,” jelasnya.

Cara BRI agar Tak Salah Hapus Utang UMKM Petani hingga Nelayan yang Ditetapkan Pemerintah

Atip Latipulhayat menyampaikan, pendirian LBH sangat menantang saat ini. Sebagai organisasi yang dilahirkan oleh komunitas PBA yang memiliki konsern dan fokus dalam pemberdayaan UMKM,  LBH-PSBA ini nantinya tidak hanya bergerak di bidang advokasi.

"Namun juga menangani masalah risk management untuk pelaku UMKM,” jelasnya.

Ini Rahasia Menghadirkan Rasa Creamy Tanpa Mengorbankan Rasa Asli Minuman

Eddy Damian menyampaikan tujuan pendirian LBH-PSBA ini adalah memberikan bantuan hukum kepada pelaku UMKM yang tergabung di dalam PBA. Ia berharap para pelaku UMKM juga dapat memberikan support kepada LBH.

Ilustrasi produk UMKM.

Photo :
  • Dok. Istimewa
Kualitas Aset Semakin Baik, Intip Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah

“LBH-PSBA juga diharapkan melakukan kajian atau studi terhadap permasalahan dan kesulitan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM, sehingga bisa memberikan solusi yang bermanfaat,” jelasnya. 

Romli Atmasasmita menyambut baik kegiatan para alumni yang ingin memajukan bersama para pelaku usaha yang bergerak di bidang UMKM. Apalagi hal ini sejalan dengan program Pemerintah. 

“Keberadaan PSBA dalam bidang hukum untuk UMKM sangat penting, dalam perekonomian, sekarang ini ekonomi didominasi oleh konglomerat, padahal dalam krisis ekonomi sektor UMKM yang tetap bertahan,” jelasnya. 

Menurutnya PSBA ini tidak hanya bergerak  dalam bidang bantuan hukum namun juga advokasi, pelayanan jasa hukum karena UMKM adalah unit bisnis yang memiliki modal. Namun perlu diadvokasi dalam rangka menjaga keseimbangan hak dan kewajiban konglomerasi dan pelaku usaha besar dan pelaku UMKM. 

Masalah hukum banyak sekali terjadi dalam konteks UU UMKM, di mana kecenderungan pelaku usaha besar mendominasi pelaku usaha UMKM. 

“Di KPPU sudah banyak kasusnya, tinggal nanti PSBA melakukan riset,” jelasnya

Arief Budiman atau yang disapa Aboh selaku ketua umum LBH-PSBA yang ditunjuk oleh para pendiri juga menyatakan, dirinya dan jajaran pengurus LBH-PSBA akan menjalankan kegiatan LBH-PSBA sesuai dengan visi dan tujuan dibentuknya LBH ini dan mengharapkan bantuan dari para pendiri dan pengawas untuk selalu memberikan arahan dan nasihatnya. 

Pengurus LBH-PSBA akan menyusun rencana kerja yang akan diajukan dalam waktu 3 bulan ke depan kepada dewan pendiri dan pengawas LBH-PSBA. Selanjutnya, setelah pembacaan susunan pendiri, dewan pengawas dan pengurus LBH-PSBA yang akan berdomisili di Jakarta dan memiliki kantor perwakilan di Bandung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya