KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Wawan dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.
Berkekuatan Hukum Tetap
"Jaksa eksekusi Rusdi Amin, telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Maret 2022.
Baca juga: Tubagus Chaeri Wardana Dituntut 6 Tahun Penjara
Jalani Hukuman 1 Tahun Penjara
Ali menambahkan Wawan akan menjalani hukuman satu tahun penjara di penjara khusus koruptor tersebut. Wawan tidak mendapatkan pengurangan masa penahanan, karena saat ini dia masih menjalani hukuman untuk perkara sebelumnya.
"Diputuskan juga berupa kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.
Tiga Kasus Korupsi
Wawan menjadi terpidana untuk tiga kasus korupsi berbeda. Dia divonis lima tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Kemudian, Wawan juga divonis lima tahun penjara karena melakukan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan. Terakhir, Wawan divonis satu tahun penjara karena terbukti menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein supaya mendapatkan izin keluar penjara.