KPK Eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah telah mengeksekusi Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Hal itu dilakukan sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2022.

Dicari KPK, Pengacara Klaim Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin

Azis Syamsuddin bersaksi dalam Sidang Robin Maskur

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jalani Hukuman Penjara Tiga Tahun Enam Bulan

Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

"Terpidana akan menjalani hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Maret 2022.

Ali menambahkan, selain hukuman kurungan, Azis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta. Namun, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Akan Digelar 18 November 2024

"Terpidana juga memiliki kewajiban lain yaitu menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.

Denda Dibayar Lunas

Namun, ia memastikan bahwa denda tersebut sudah dibayar lunas oleh Azis Syamsuddin melalui rekening bank penampungan KPK. Jaksa eksekutor pun akan segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

"Jaksa eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi," tutur Ali.

Divonis Bersalah

Sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama empat tahun dan akan mulai berlaku setelah Azis selesai menjalani hukuman pidana pokok.

Dalam kasus ini Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah karena telah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sekitar Rp3,6 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.

Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan, bahwa Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Karena itu, Azis meminta seorang anggota kepolisian bernama Agus Supriadi untuk dikenalkan ke penyidik KPK.

"Terdakwa berusaha agar dirinya tak dijadikan tersangka oleh KPK, yaitu dengan cara meminta Agus Supriadi mengenalkan penyidik KPK yang ternyata Agus Supriadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa di rumah dinas terdakwa," tutur hakim anggota Fahzal Hendri.

"Di mana terdakwa meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju untuk melakukan pemantauan dan pengawalan supaya Terdakwa tidak menjadi tersangka dengan imbalan Rp 4 miliar dari Terdakwa dan Aliza Gunado. Atas tawaran tersebut, Robin melakukan pemantauan mengajak Maskur Husain," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya