Curi Ikan di Perairan Aceh, Kapal Berbendera India Ditangkap
- Dok. Polda Aceh
VIVA – Ditpolairud Polda Aceh menangkap satu unit kapal nelayan berbendera India karena melakukan penangkapan ikan atau dugaan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari nelayan bahwa pada koordinat N 05? 15. 372' E 94? 53’. 569 sekira 18 NM dari Pulau Rusa terlihat satu kapal nelayan berbendera asing sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara memancing.
Kemudian, dengan menggunakan Kapal RIB dan Antareja-7007, melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kapal asing serta delapan ABK kapal nelayan asing tersebut.
"Kapal asing itu sudah kita amankan, termasuk delapan ABK-nya, yaitu Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48)," kata Dirpolairud Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Risnanto kepada wartawan, Selasa, 8 Maret 2022.
Petugas, kata dia, juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal Blessing GT 69 serta 700 kg ikan, lima set alat tangkap pancing, satu GPS, satu ecosonder, satu kompas, dan satu unit handphone.
Saat ini seluruh ABK dan kapal tersebut dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.
Para ABK tersebut bakal dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.