Kapolri Perintahkan Jajaran Bayar dan Laporkan Pajak

Kapolri melaporkan SPT pajak tahunan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan secara online atau melalui aplikasi e-filing yang diluncurkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sigit melaporkan SPT di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 8 Maret 2022.

"Saya Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Hari ini saya sudah melaksanakan pelaporan tahunan pajak penghasilan secara online melalui elektronik filing atau biasa dikenal e-filing," kata Sigit.

Menurut dia, pajak merupakan sumber penerimaan APBN serta menjadi tulang punggung penerimaan negara. Dengan adanya sikap taat pajak, kata Sigit, hal itu sebagai cerminan dalam rangka mendukung program Pemerintah, diantaranya pengendalian pandemi COVID-19.

Jika taat pajak, lanjut dia, hal tersebut akan mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk kepentingan pemberian perlindungan sosial kepada masyarakat seperti bantuan sosial, bantuan langsung tunai serta hal lainnya yang meringankan beban warga ketika terjadinya pandemi COVID-19.

Jelang Libur Nataru, Kapolri Pastikan Pengamanan Kapal sampai Mitigasi Bencana

"Saya mendorong kepada seluruh wajib pajak untuk betul-betul bisa melaksanakan kewajiban pajaknya, baik bagi wajib pajak perorangan atau wajib pajak badan," jelas dia.

Khusus wajib pajak perorangan, ia menginstruksikan seluruh personel Kepolisian untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar atau melakukan pelaporan pajak. "Khusus perorangan dan seluruh rekan-rekan di institusi Polri, saya harap kewajiban kita betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik sebagai bagian dan kewajiban kita berkontribusi untuk negara," ujarnya.

Kapolri Ungkap Ancaman Teror Masih Jadi Atensi Jelang Natal dan Tahun Baru

Di samping itu, Sigit mengapresiasi Ditjen Pajak yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi melalui e-filing untuk memudahkan seluruh wajib pajak melakukan pembayaran atau pelaporan. Menurutnya, platform tersebut memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan terutama di tengah situasi pandemi COVID-19.

"Tentunya, pelayanan berbasis teknologi informasi menjadi pelayanan yang memudahkan. Dengan adanya aplikasi e-filing ini, harapannya dimana pun berada, kita bisa melaksanakan pembayaran pajak secara mudah, cepat, aman dan efisien. Harapan kita tentunya tepat waktu," ucapnya.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Luhut Menko Paling Tajir

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Ilustrasi pembayaran QRIS.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Banyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024