Datangi Bareskrim, Doni Salmanan Siap Diperiksa

Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA –  Crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 8 Maret 2022. Rencananya, Doni akan diminta keterangan sebagai saksi kasus dugaan judi online berkedok investasi melalui aplikasi Quotex.

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

Doni Salmanan didampingi tiga pengacara, salah satunya Ikbar Firdaus N. Tampak, Doni memakai kemeja lengan panjang warna biru, celana hitam dan tas selempang. Sepertinya, Doni siap untuk dimintai keterangan dihadapan penyidik.

"Iya saya siap (diperiksa)," kata Doni di Bareskrim.

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Untuk itu, Doni Salmanan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Tentu, ia percaya kepada aparat kepolisian memproses kasus ini dengan adil. "Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," ujarnya.

Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah meningkatkan penanganan kasus Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Diduga, Doni melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Doni Salmanan kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurut dia, Doni Salmanan diduga melanggar pasal ITE dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Gatot di Jakarta pada Jumat, 4 Maret 2022.

Hal tersebut, kata Gatot, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujarnya.

Menurut dia, kasus Doni Salmanan ini dilaporkan oleh RA dengan nomor laporan polisi (LP): B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. "Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex," jelas dia.

Baca juga: Korban Tertarik Ikut Quotex Usai Tonton Video Doni Salmanan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya