Mencuri Demi Ibu, Kejagung Hentikan Penuntutan Tersangka di Sabang
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Armiadi bin almarhum Rusli dari Kejaksaan Negeri Sabang yang disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Tenaga Harian Lepas
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menuturkan Armiadi adalah seorang tenaga harian lepas pada Dinas Pariwisata Kota Sabang, dari keluarga sederhana yang selama ini merawat ibunya yang sudah tua seorang diri menderita penyakit jantung, serta menjalani rawat jalan karena tidak memiliki biaya pengobatan.
“Keadaan tersebut memaksa tersangka mencuri satu unit mesin tempel perahu boat, yang dilakukannya pada 8 Agustus 2021,” kata Ketut melalui keterangan persnya, Selasa, 8 Maret 2022.
Baca juga: Kejagung: Kejari Cirebon Keluarkan Surat Hentikan Penuntutan Nurhayati
Uang Digunakan untuk Keperluan Berobat Sang Ibu
Ketut mengatakan mesin tersebut kemudian dijual oleh tersangka kepada seorang nelayan yang baru dikenalnya senilai Rp20 juta secara bertahap. Uang tersebut akan digunakan tersangka untuk membawa ibunya berobat ke rumah sakit.
“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sabang telah melakukan upaya mediasi antara pihak tersangka dan korban, dan akhirnya pihak korban bersedia berdamai dan memaafkan tersangka,” kata Ketut.
Baru Pertama Melakukan Pencurian
Ketut melanjutkan setelah dilakukan penelitian diketahui bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan pencurian dilakukan karena terpaksa untuk biaya pengobatan ibunya yang lemah menderita penyakit jantung, dan hanya bisa terbaring di rumah. sementara tersangka sendirilah yang selama ini merawat ibunya tersebut seorang diri.
“Dan juga barang yang dicuri oleh tersangka telah dikembalikan dalam keadaan utuh kepada korban,” katanya.
Ia menambahkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah dilakukan perdamaian pada tanggal 22 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Sabang, alasan tersangka melakukan pencurian karena untuk biaya pengobatan ibunya yang menderita penyakit jantung. Kemudian pelaksanaan penyerahan terdakwa dan barang bukti (tahap II) di Kejaksaan Negeri Sabang pada 18 Februari 2022 (batas waktu 14 hari: Kamis, 3 Maret 2022, dan masyarakat merespon positif.
“Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sabang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tutur Ketut Sumedana.