KSP Bocorkan Kantor Sementara Kepala Otorita IKN Nusantara

Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
Sumber :
  • Antara

VIVA – Presiden Joko Widodo dikabarkan akan melantik Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pekan ini. Untuk sementara, Kepala Otorita IKN setelah dilantik akan berkantor di Jakarta dan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Lemhannas Siap Berkontribusi Susun Perencanaan Program Pembangunan Nasional

“Ada sekretariat IKN, lintas kementerian yang sedang disiapkan Bappenas. Di Balikpapan dan juga ada di Jakarta, karena masih transisi,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong saat dihubungi pada Selasa, 8 Maret 2022.

Menurut dia, kantor Kepala Otorita IKN Nusantara bersifat sementara sampai bangunan di IKN baru terbangun di Kalimantan Timur tersebut. Nah, dua sekretariat tersebut di Jakarta dan Balikpapan untuk koordinasi pembangunan proyek IKN Nusantara.

Genjot Kinerja Bisnis, KSP Bakal Tambah Kawasan Pergudangan Baru

“Kalau di Jakarta kan sudah di Bappenas koordinasinya. Di Balikpapan yang untuk koordinasi lapangannya. Itupun sementara sampai bangunan fisik di IKN rampung,” jelas dia.

Sementara itu, Wandy mengatakan bahwa untuk struktur Badan Otorita IKN akan beroperasi di Jakarta dan Balikpapan. Tentu, mereka juga akan menyesuaikan untuk kerjanya seperti kementerian atau lembaga yang sudah lama berdiri.

Badan Perdagangan dan Pembangunan AS Bangun Pusat Komando di IKN Nusantara, Ini Tujuannya

“Sama seperti lembaga-lembaga baru pada umumnya. Biasanya masih sementara sekretariatnya untuk bulan-bulan atau tahun pertama. Ya satu persatu bisa bekerja. Sama dengan KSP, sewaktu Perpresnya pertama kali keluar tahun 2015, bisa bekerja tapi tidak seluruh unit. Karena ada proses rekrutmen tenaga ahli dan konsolidasi organisasi,” ucapnya.

Maket dari pemenang desain Ibu Kota Negara Baru.

Photo :
  • VIVAnews/Fikri Halim

Diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022. Dalam UU itu, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat 2 bulan sejak UU tersebut diundangkan.

Adapun, UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari 2022. Artinya, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita IKN paling lambat 15 April 2022.

Sementara, Jokowi pernah menyampaikan dua kriteria pada calon Kepala Otorita di IKN Nusantara. Diantaranya Kepala Otorita IKN mempunyai latar belakang arsitek dan menjadi kepala daerah sebagai pilihan terdepan.

Nah, ada beberapa kepala daerah atau mantan kepala daerah yang berlatar belakang arsitek. Yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini hingga Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Kemudian, Jokowi sempat mengungkap beberapa kandidat yakni Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro hingga mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya