Di Rumah Amien Rais Munarman Pernah Bantah Terlibat Teroris ISIS
- VIVA/ Kenny Putra.
VIVA – Sidang kasus tindak pidana dengan terdakwa Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin 7 Maret 2022. Dalam sidang yang masih beragenda pendapat saksi, pihak kuasa hukum menghadirkan saksi ahli yakni Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi.Â
Di hadapan majelis hakim saksi ahli KH, M. Junaidi mengatakan bahwa Munarman adalah sosok baik yang tidak mungkin mengkhianati negara,. Dalam keterangannya juga saksi ahli ditegaskan Munarman tidak mungkin berpihak kepada teroris.
Muhyiddin Junaidi dihadirkan sebagai saksi yang ahli agama dan hubungan internasional. Sementara terdakwa dalam sidang ini adalah Munarman.
"Saya meragukan kalau Beliau itu bergabung dengan kelompok teroris ISIS, saya bersaksi apa yang saya tahu, apa yang saya kenal. Beliau adalah orang baik," ujar Muhyiddin dengan pengeras suara yang didengarkan awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 7 Maret 2022.Â
Muhyiddin mengatakan dirinya pernah mengonfirmasi sejumlah kabar dan isu miring tentang Munarman terlibat tindakan aksi terorisme. Hal itu terjadi saat dirinya bertemu langsung dengan Munarman di kediaman Amien Rais.Â
Dalam pertemuan yang diadakan di rumah Amien Rais itu, Munarman membantah tuduhan dirinya terlibat aksi tindak pidana terorisme dalam kasus tersebut. Munarman jusru membahas bahwa dirinya mendapatkan ancaman karena melakukan pengusutan tentang kematian laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Tentu saja pernyataan seperti itu bagi orang beriman, saya percaya. Tapi saya tidak memiliki waktu untuk melakukan tabayyun karena satu minggu setelah itu beliau ditangkap, saya enggak bertemu lagi," ujarnya.Â
Diketahui dalam persidangan yang telah bergulir lama ini, Munarman didakwa oleh pihak JPU menugaskan orang lain untuk melakukan teror dan juga berbaiat ke pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.
JPU dalam dakwaan mengatakan, kegiatan baiat Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat yakni di Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu disebut dilakukan dalam kurun 2015.