Besok, Bareskrim Akan Periksa Doni Salmanan
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan pada Selasa, 8 Maret 2022.
Rencananya, Doni Salmanan akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik berkedok investasi robot trading binary option.
"Direncanakan Selasa, 8 Maret jam 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DS (Doni) dengan status sebagai saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Senin, 7 Maret 2022.
Menurut dia, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Doni Salmanan. Sehingga diharapkan yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diambil keterangannya sebagai saksi.
"Kita berharap yang bersangkutan hadir dalam pemeriksaan, panggilan dari teman-teman penyidik," ujarnya.
Selain itu, Gatot mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebanyak 12 orang, di antaranya dua dari perusahaan payment gate way dan dua saksi. "Rinciannya 9 saksi, dan 3 saksi ahli," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah meningkatkan penanganan kasus Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Diduga, Doni melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, Doni Salmanan kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurut dia, Doni diduga melanggar pasal ITE dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Gatot di Jakarta, Jumat, 4 Maret 2022.
Hal tersebut, kata Gatot, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujarnya.
Menurut dia, kasus Doni Salmanan ini dilaporkan oleh RA dengan nomor laporan polisi (LP): B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. "Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex," ujarnya.