Polisi Bongkar Alur Skema Aliran Dana Kasus Korupsi Beasiswa Aceh
- Polda Aceh
VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh saat ini mulai fokus mengejar pihak-pihak yang ikut menikmati aliran dana beasiswa Aceh yang dikorupsi. Di mana sebelumnya, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy mengatakan, salah satu skema yang berhasil ditelusuri, yakni terhadap seorang berinisial DS. Saat itu DS menginformasikan pada NF (adik ipar DS) yang tinggal bersamanya tentang adanya dana beasiswa.
Lalu rekan DS, berinisial S menghubungi NF menyerahkan formulir dan persyaratan pengajuan beasiswa.
NF juga menginformasikan pada rekan-rekannya sesama mahasiswa tentang adanya beasiswa. Kemudian 23 mahasiswa S1 tertarik dan mengisi formulir pengajuan beasiswa.
Selaku yang mengakomodir, S memberikan formulir pernyataan kesediaan penerima beasiswa pada 23 mahasiswa tersebut melalui NF. Itu terjadi pada November 2017.
Tidak lama kemudian, pada 21 Desember 2017, S menginformasikan pada NF bahwa beasiswa sudah cair dan masuk ke rekening 23 mahasiswa penerima.
Pada rentan waktu 22-24 Desember 2017, NF mengumpulkan uang dari 23 penerima beasiswa, sebagaimana kesepakatan awal bahwa mereka hanya menerima Rp5 juta.
“Itu merupakan salah satu alur terjadinya pemotongan yang dilakukan NF,” ujar Winardy saat dikonfirmasi, Senin, 7 Maret 2022.
Saat ini NF dan 23 mahasiswa sudah dimintai keterangan, sedangkan DS maupun S sudah 2 kali dipanggil tapi tidak datang.
“Penyidik sudah melayangkan panggilan lagi kepada DS dan S, apabila tidak datang maka sesuai dengan hukum acara penyidik akan membawa mereka untuk dimintai keterangan,” katanya.
Kasus itu bermula saat Pemerintah Aceh pada tahun 2017 lalu mengalokasikan anggaran Rp21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi, mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Beasiswa itu juga diperuntukkan bagi mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Anggaran beasiswa itu ditempatkan di BPSDM Aceh. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.
Kemudian dalam perjalanannya, BPKP Perwakilan Aceh menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut. Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp10 miliar.
Sejauh ini, baru 49 mahasiswa dan korlap beasiswa telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp582 juta. Dalam kasus itu, mantan Kepala BPSDM Aceh berinisial SYR dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditetapkan sebagai tersangka.