Naik Pesawat dan Kereta Tujuan Domestik Tak Perlu Antigen dan PCR

Luhut Binsar Panjaitan
Sumber :
  • Instagram/@luhut.pandjaitan

VIVA – Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara. Seperti naik pesawat, kereta hingga kapal.

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin, mengatakan kebijakan itu berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.

Vaksinasi di Kota Semarang, Jateng (Foto ilustrasi).

Photo :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)
Luhut Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Bakal Diundur

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya.

Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Luhut: NU Harus Memimpin Upaya Perdamaian di Timur Tengah

Sebelumnya, Luhut mengatakan, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah kabupaten/kota telah kembali ke level dua, termasuk di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Luhut menjelaskan, status PPKM di wilayah Jabodetabek dan Surabaya Raya yang menurun dari level tiga ke level dua itu, akan mulai berlaku pada 8 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022.

"Aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya masuk Level Dua, karena penurunan kasus harian dan tingkat rawat inap rumah sakit," kata Luhut dalam telekonferensi, Senin 7 Maret 2022.

Luhut menambahkan, banyak juga daerah lain yang berstatus level dua pada periode perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga sepekan ke depan.

Sebab, lanjut Luhut, secara umum telah terjadi penurunan kasus konfirmasi harian dan tingkat rawat inap rumah sakit pada seluruh Provinsi di Jawa-Bali, kecuali di wilayah D.I. Yogyakarta. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya