Nasib Laporan Indra Kenz ke Korban, Kabareskrim: Bukan Pidana

Indra Kenz pakai baju tahanan
Sumber :
  • Twitter @dikamarmayeet

VIVA – Bareskrim Polri menunda dulu kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan influencer atau crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz terhadap salah satu korban penipuan berkedok robot trading binary option, Maru Nazara.

Wakil Ketua KPK: Tingkat Kepatuhan Laporan LHKPN Tahun 2024 Paling Rendah

“Seharusnya tidak dilanjutkan, bukan tidak pidana,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi pada Senin, 7 Maret 2022.

Pemeriksaan Indra Kenz di Bareskrim atas kasus investasi bodong.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc
Isa Zega Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama, Netizen: Langsung Tangkap Saja

Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya menunda dulu laporan yang dibuat Indra Kenz terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap korban binary option.

"Pencemaran nama baik ditunda dulu prosesnya,” ujarnya.

Siap Ladeni Laporan Farhat Abbas, Denny Sumargo: Mau Selesai Baik-baik atau Hancur Salah Satu?

Namun, Whisnu belum menjelaskan alasan kenapa ditunda laporan yang dibuat Indra Kenz tersebut. Kini, Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya