Pemkot Malang Suntikkan Vaksin Booster Kadaluarsa
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Sebanyak 2.500 dosis vaksin booster di Dinas Kesehatan Kota Malang kadaluarsa sejak 28 Februari 2022 kemarin. Vaksin ini akan digunakan untuk booster di puskesmas, klinik hingga rumah sakit di daerah setempat.
Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif mengatakan bahwa tidak ada persoalan meski vaksin telah expired atau kadaluarsa pada bulan lalu. Sebab sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) vaksin ini bisa digunakan hingga satu bulan kemudian.
"Vaksin itu yang untuk booster, expired nya tanggal 28 Februari. Kemudian ada rekomendasi dari Kemenkes dan ITAGI bahwa vaksin yang expired tanggal 28 itu masih bisa diperpanjang expired nya 1 bulan," kata Husnul, Senin, 7 Maret 2022.
Husnul mengatakan, vaksin ini akan disuntikan ke masyarakat karena sesuai rekomendasi masih aman hingga sebulan lagi. Vaksin booster kadaluarsa saat ini tersisa dan tersimpan di Dinkes Kota Malang jenisnya Astrazeneca.
"Jadi vaksin itu masih bisa dipakai sesuai rekomendasi dari Kemenkes dan ITAGI. Vaksin yang kemarin tersisa sekitar 2.500 dosis, itu masih tetap ada di Dinkes yang juga nanti akan kita gunakan untuk vaksin booster di puskesmas, klinik dan rumah sakit. Jenisnya Astrazeneca," ujar Husnul.
Husnul menuturkan, vaksinasi masyarakat umum di Kota Malang untuk dosis 1 telah mencapai 115 persen sedangkan dosis 2 mencapai 110 persen dan dosis 3 atau booster masih 19 persen. Sementara vaksinasi lansia mencapai 69 persen untuk dosis 1 dan dosis 2 sebesar 67 persen. Lalu dosis 3 atau booster lansia masih 9 persen.
"Kita saat ini menunggu dari kementerian dan provinsi (droping vaksin). Kita hanya punya Astrazeneca, karena vaksin lain masih belum didistribusi atau didrop," tutur Husnul.
Baca juga: 356 Ribu Dosis Vaksin di Sumut Kadaluarsa Akhir Februari 2022