Arab Hapus Aturan Wajib Karantina, Biaya Umrah Lebih Hemat?
- Istimewa
VIVA – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru bagi wisatawan dan pengunjung luar yang berkunjung ke negaranya. Di mana Warga asing tak lagi diwajibkan menjalani tes PCR COVID-19 dan karantina.
Kebijakan itu tentu saja disambut baik oleh pelaku pemberangkatan umrah, juga jemaah, asal Indonesia karena, selain tidak ribet, bisa lebih hemat biaya.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) pun menyambut baik kebijakan Arab Saudi tersebut.
“Alhamdulillah kalau memang karantina dan PCR dihilangkan. Maka bisa turun harga paket umrahnya," kata Ketua Apmhuri Jatim M Sufyan Arif kepada wartawan pada Senin, 7 Maret 2022.
Dia menjelaskan, kebijakan baru yang dikeluarkan Arab Saudi tersebut bisa memangkas biaya umrah. Tentu saja para jemaah juga akan lebih ringan.
Namun, lanjut dia, kebijakan tes PCR dan karantina masih berlaku di Indonesia. Artinya, jemaah umrah masih harus mengikuti aturan di dalam negeri ketika akan terbang ke Arab Saudi.
Begitu juga jemaah umrah sepulang dari Arab Saudi, juga wajib menjalani tes PCR dan karantina sesampai di Tanah Air. "Waktu keberangkatan rombongan Amphuri dari Jakarta hari ini masih diminta PCR dari Indonesia," ujar Sufyan.
Beberapa travel di Jatim yang tergabung dalam Amphuri berencana akan memberangkatkan jemaah umrah pada pertengahan Maret ini. Kepada para jemaah, dia tetap menyampaikan agar bersiap-siap menjalani aturan lama terkait COVID-19.
“Kami tetap mengacu aturan yang lama saja, sampai kabar yang pasti dari Kemenag dan BNPB," tandas Sufyan.
Sebelumnya, Kementerian Agama menyampaikan bahwa Arab Saudi telah menghapus kewajiban karantina dan tes PCR pada pengunjung asing yang datang ke negara tersebut.
“Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dikutip dari situs resmi Kemenag.