Oknum Cabut Paksa Berkas Kendaraan Over Dimensi, Ini Respons Kemenhub

Kendaraan yang ditilang karena Overload dan Over Dimension (ODOL).
Sumber :
  • Dishub/Kemenhub.

VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direkrorat Jenderal Perhubungan Darat mengonfirmasi adanya kejadian pencabutan berkas kendaraan secara paksa di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu, Karawang Jawa Barat, pada Kamis, 3 Maret 2022.

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Ditjen Hubdat pun kini akan meningkatkan keamanan di lokasi tersebut. Hal ini juga diperlukan agar para petugas dapat bekerja secara optimal dalam pemeriksaan kendaraan yang masuk ke UPPKB Balonggandu.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan menyatakan bahwa kejadian berlangsung pada Kamis sore sekitar pukul 16.30 WIB dan terkam oleh CCTV yang berada di lokasi kejadian.

Cuaca Ekstrem Datang, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?

“Sebelumnya kami menggelar operasi gabungan keselamatan bersama Polres Karawang, Dishub Provinsi Jabar dan Dishub Kabupaten Karawang. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan kendaraan tersebut ditemukenali adanya Pelanggaran Over Load >30 persen dan harus dilakukan transfer muatan," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu, 6 Maret 2022.

Dari hasil pengukuran fisik kendaraan oleh Tim Penguji ditemukan pelanggaran Over Dimensi, maka sesuai peraturan Perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya.

Bikin Macet, Ternyata Ini 5 Kelakuan Random Sopir Angkot di Jalan

"Muatannya harus dipindahkan dan pemilik kendaraan dipanggil untuk membuat komitmen normalisasi,” demikian dijelaskan oleh Denny.

Kemudian setelah operasi berakhir, 2 orang berseragam Brimob dan salah satunya tampak menenteng senjata menyambangi UPPKB Balonggandu dan mengambil berkas pemeriksaan kendaraan yang sebelumnya sudah ditahan oleh petugas UPPKB Balonggandu.

Personel Brimob (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Atas kejadian ini, Denny menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti kejadian pencabutan berkas kendaraan secara paksa tersebut.

“Kami akan koordinasi dengan Kapolres Karawang dan akan meminta untuk selanjutnya ditempatkan personel polisi untuk membantu pengawasan di UPPKB Balonggandu. Selain itu kami membutuhkan pendampingan juga selama bekerja agar tidak diganggu oleh oknum seperti sebelumnya. Kami berharap dalam upaya penindakan kendaraan Over Loading dan Over Dimension (ODOL) ini tetap berlangsung dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” jelas Denny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya