Kasus Indra Kenz, Bareskrim Periksa Erwin Laisuman Pekan Depan

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Bareskrim Polri akan mendalami terus afiliator lain dalam kasus penipuan berkedok trading binary option, yang dipromosikan oleh tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Rencananya, penyidik akan memeriksa Erwin Laisuman (EL) pekan depan.

11 Orang Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Gula, Ada Stafsus Tom Lembong

“Iya sudah kita panggil (Erwin Laisuman) untuk Selasa depan,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi pada Jumat, 4 Maret 2022.

Jelas dia, Erwin Laisuman pernah dipanggil sebelumnya oleh penyidik. Akan tetapi, Erwin belum memenuhi panggilan penyidik saat itu. Sehingga dilakukan penjadwalan ulang pemanggilan terhadap Erwin Laisuman. Ia diperiksa sebagai saksi.

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

“Betul (diperiksa sebagai saksi). EL yang sudah kita layangkan panggilan, tapi belum hadir,” ujarnya.

Kasus Indra Kenz

Jefri Nichol Diperiksa Polisi soal Dugaan Kasus Penganiayaan, Sebagai Saksi

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya