Polri Beberkan Pasal yang Diduga Dilanggar Doni Salmanan

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah meningkatkan penanganan kasus Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Diduga, Doni melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik.

Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Doni Salmanan kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurut dia, Doni Salmanan diduga melanggar pasal ITE dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Gatot di Jakarta pada Jumat, 4 Maret 2022.

Nikita Mirzani dan Asisten Dijerat Pasal Berlapis Terancam 20 Tahun Penjara, Netizen: Dunia Medsos Tentram

Doni Salmanan dengan Motor Sport

Photo :
  • Tangkapan Layar

Hal tersebut, kata Gatot, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

Tolak Minta Maaf soal Rusuh di Ruang Sidang, Razman Arif Malah Bilang Begini

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Menurut dia, kasus Doni Salmanan ini dilaporkan oleh RA dengan nomor laporan polisi (LP): B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. “Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex,” jelas dia.

Codeblu minta maaf sebarkan hoaks dan jatuhkan brand kue

Codeblu Ternyata Dilaporkan soal Dugaan Pelanggaran UU ITE

Food vlogger terkenal, Codeblu atau William Anderson telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dia juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa 11 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025