Polri Beberkan Pasal yang Diduga Dilanggar Doni Salmanan
- VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah meningkatkan penanganan kasus Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Diduga, Doni melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Doni Salmanan kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurut dia, Doni Salmanan diduga melanggar pasal ITE dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Gatot di Jakarta pada Jumat, 4 Maret 2022.
Hal tersebut, kata Gatot, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Menurut dia, kasus Doni Salmanan ini dilaporkan oleh RA dengan nomor laporan polisi (LP): B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. “Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex,” jelas dia.