Kekerasan di Papua: Pemerintah RI Memandang Pernyataan PBB Bias
- bbc
Dalam wawancara dengan BBC News Indonesia, Febrian juga mengatakan bahwa pernyataan PBB itu bukan lah sebuah "desakan" atau "temuan", melainkan hanya komunikasi biasa atara Dewan HAM PBB dengan negara anggotanya atas laporan yang mereka terima.
Laporan itu pun telah dijawab oleh pemerintah melalui klarifikasi yang dikirimkan langsung ke SPMH, dan secara prosedural dianggap sudah selesai.
Terkait tindak lanjut atas apa yang disuarakan oleh PBB, Febrian mengatakan klarifikasi itu sudah berisi penjelasan terkait apa yang sudah dilakukan di dalam negeri terkait situasi di Papua.
"Kenapa ada tindak lanjut? Kan kita sudah klarifikasi, berarti sudah ada tindak lanjut di dalam negeri. Yang kita jawab adalah apa yang sudah kita lakukan di dalam negeri.
"Bukan kita harus tanggung jawab atas pertanyaan itu, ini adalah pertanyaan yang diajukan oleh SPMH berdasarkan laporan dari pihak lain yang belum tentu ada kebenarannya," kata Febrian.
Dia juga menyatakan bahwa selama ini Indonesia tidak pernah membatasi akses bantuan kemanusiaan ke Papua. Sedangkan terkait desakan investigasi independen, Febrian menuturkan mekanisme yang ada di dalam negeri yang bisa memenuhi itu.
"Kita punya Komnas HAM yang independen, kita punya hukum yang terpisah dari kekuasaan. Tidak ada alasan untuk kita minta mekanisme di luar negara kita untuk masuk ke dalam mekanisme internal kita," papar dia.
BBC News Indonesia juga telah menghubungi sejumlah staf di Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan untuk menanggapi desakan PBB dan sejumlah kelompok pegiat HAM itu.
Tetapi, belum ada jawaban sampai berita ini ditulis.
Penyangkalan pemerintah `harus dibuktikan`
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pernyataan PBB itu semestinya ditanggapi pemerintah dengan memberikan hasil investigasi atas tuduhan dan dugaan pelanggaran HAM di Papua.