Dugaan Penyebab Bentrokan Perguruan Silat dan LSM di Banyumas

Ratusan orang diamankan pasca bentrok perguruan silat dan LSM di Banyumas
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA – Perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Ternate (PSHT) terlibat bentrok dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sakato Tiger, Kamis malam, 3 Maret 2022. Sebanyak 181 orang diamankan dan menjalani pemeriksaan petugas Polresta Banyumas, Jawa Tengah. 

Gerombolan Pemuda Nongkrong di Dalam Minimarket, Pasang Bendera di Rak hingga Ngerokok

Bentrokan dipicu oknum anggota Sakato Tiger diduga menganiaya salah seorang anggota PSHT pada Selasa malam, 1 Maret 2022.

Lalu pada Kamis malam berikutnya, ratusan anggota PSHT dari berbagai daerah, datang ke Banyumas dan berkumpul di sekitar GOR Satria Purwokerto.

Kasus Penganiayaan Pelajar oleh Oknum PSHT, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru

Mereka menanyakan kelanjutan kasus. Pihak kepolisian yang datang mengamankan, menjelaskan bahwa pelaku masih dalam proses pengejaran. Massa kemudian diminta membubarkan diri untuk kembali tempat masing-masing.

"Sekitar pukul 23.00 WIB sudah kembali, kami kawal. Tapi, dalam perjalanannya massa berpencar dan melakukan tindak pidana antara lain perusakan (markas Sakato Tiger) dan penganiayaan," kata Kapolresta Banyumas, Kombespol Edy Suranta Sitepu, dalam keterangan pers, dikutip dari tvonenews.com, Jumat, 4 Maret 2022.

Remaja di Malang Wafat Usai Koma Sepekan, Diduga Dikeroyok Perguruan Silat

Atas peristiwa itu, polisi akhirnya mengamankan 181 anggota PSHT yang berasal dari berbagai daerah. Dari 181 orang tersebut, tujuh di antaranya merupakan perempuan.

"Ada dari Banjarnegara, Pemalang, Kendal, Brebes, Purbalingga, dan Kebumen," ujar Edy.

Edy menambahkan, 181 anggota PSHT yang saat ini masih berada di Mapolresta Banyumas akan segera dipulangkan ke daerah masing-masing. Dalam hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian resor setempat untuk melakukan pembinaan terhadap mereka.

Baca juga: Polisi Bentrok dengan Massa Tolak Tambang di Sulteng, 1 Warga Tewas

Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda

Mahkamah Internasional Arahkan LSM dan Institusi Lain Gunakan Istilah 'Negara Palestina'

Mahkamah Internasional (ICC) secara resmi meminta LSM dan institusi lain, termasuk yang didukung oleh Jerman dan Israel, untuk menggunakan istilah "Negara Palestina".

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2024