Kejagung Sita Aset Tanah Benny Tjokro Seluas 1,5 Juta Meter Persegi

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Kejaksaan Agung atau Kejagung menyita aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait perkara tindak korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Aset tanah yang disita berupa 296 bidang tanah dengan luas sekitar 1,5 juta meter persegi.  

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Penyitaan dilakukan Kejagung melalui tim jaksa eksekutor pada Rabu, 23 Februari 2022. Lokasi aset tanah itu di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi dan Desa Srijaya serta Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penyitaan dilakukan merujuk putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. MA dalam putusan itu meminta Benny Tjokro membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun.

Tom Lembong Disebut Tak Bisa Dipidana Gegara Kebijakan Impor Gula, Ini Alasannya

"Tim pengendali eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan tetap melakukan pencarian harta benda milik terpidana Benny Tjokorosaputro guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000," kata Ketut, dalam keterangannya, Jumat, 4 Maret 2022.

Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Photo :
  • Antara Foto
Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

Ketut merincikan aset Benny tersebut di antaranya 177 bidang tanah seluas 935.435 meter persegi di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi. Lalu, 38 bidang tanah seluas 272.766 meter persegi di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara. Pun, 81 bidang tanah seluas 337.543 meter persegi di Desa Srimahi, Kabupaten Tambun Utara.

Menurutnya, pada Kamis, 24 Februari 2022, tim jaksa eksekutor sudah menindaklanjuti dengan menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara.

"Selain itu, jaksa eksekutor juga meminta salinan akta jual beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi," tutur Ketut.

Dia menambahkan sebagai bentuk tertib administrasi dalam penyitaan 296 bidang tanah itu sudah dilakukan penandatanganan 3 Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) pada Selasa, 1 Maret 2022.

Kemudian, dari temuan tersebut, jaksa eksekutor segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut ke Pusat Pemulihan Aset Kejagung. Upaya penyerahan ini melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya