Isi Keppres Jokowi soal 1 Maret yang Tak Ada Nama Soeharto

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Biro Pres dan Media Istana Kepresidenan.

VIVA – Keputusan Presiden Jokowi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara menuai reaksi publik lantaran tidak mencantumkan nama Presiden Soeharto.

Analisis Pengamat soal Penyebab Utama PDIP Usung Andika-Hendi Kalah di Jateng

Regulasi tersebut mengatur penetapan Hari Penegakan Kedaulatan pada 1 Maret, yang merujuk pada peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang dikenal publik turut melibatkan sosok Soeharto.

Dikutip dari situs Sekretariat Negara, dari salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara itu, pada bagian konsiderans huruf c disebutkan bahwa beleid tersebut dibuat dengan menimbang peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.

Pengamat Politik: Kekalahan PDIP di Pilkada Jateng Pengaruh Prabowo dan Jokowi

Soeharto

Photo :
  • Twitter @wank37

Dalam poin itu pula disebut bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Kisah Jenderal TNI Asal Bugis Gebrak Meja di Hadapan Soeharto

Poin tersebut juga menyebutkan Serangan Umum 1 Maret 1949 didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, serta segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.

Dari keseluruhan isi Keppres tersebut, tidak ada penyebutan nama Soeharto yang saat Serangan Umum 1 Maret 1949 masih berpangkat Letkol.

Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membantah tudingan bahwa Keputusan Presiden tentang Serangan Umum 1 Maret 1949 menghilangkan nama Jenderal Besar H.M. Soeharto. 

"Keppres tersebut bukan buku sejarah, melainkan penetapan atas satu titik krusial sejarah," tulis Mahfud MD dalam akun Twitter-nya @mohmahfudmd yang dikutip di Jakarta, Kamis, 3 Maret 2022.

Nama H.M. Soeharto dan nama tokoh lainnya sama sekali tidak dihilangkan, terang Mahfud. 

"Keppres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dan lain-lain dalam SU 1 Maret 1949."

Peran Pak Harto, sapaan akrab presiden ke-2 RI H.M. Soeharto, dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tetap tercantum pada naskah akademik keppres. Nama dan peran Soeharto disebutkan dalam naskah akademik Keputusan Presiden yang sumbernya komprehensif.

Mahfud menegaskan kembali bahwa Pak Harto, Nasution, dan yang lainnya tetap tercantum dalam naskah akademik meskipun tidak dalam Keputusan Presiden SU 1 Maret 1949.

Sama halnya dengan naskah Proklamasi 1945 yang tercantum hanya nama Soekarno-Hatta, sedangkan masih banyak pendiri bangsa lainnya yang tidak dimuat dalam naskah itu.

Dalam konsiderans, katanya, memang telah dituliskan beberapa nama yang dinyatakan sebagai penggerak dan penggagas, di antaranya Sultan Hamengku Buwono IX, Soekarno, Hatta, dan Sudirman.

Berikut ini isi lengkap naskah Keppres 2 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Februari 2022 lalu:

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG HARI PENEGAKAN KEDAULATAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara
yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

b. bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan
kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan
propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa;

c. bahwa peristiwa Serangan Umum I Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia;

d. bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna
memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban,
berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu
menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Penegakan
Kedaulatan Negara;

Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PENEGAKAN KEDAULATAN NEGARA.
KESATU: Menetapkan tanggal 1 Kedaulatan Negara. Maret sebagai Hari Penegakan
KEDUA: Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur
KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya