Pemberi Suap ke Eks Bupati Buru Selatan Ditahan KPK

Pemberi Suap ke Eks Bupati Buru Selatan Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/ Willibrodus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK) Ivana Kwelju (IK). Ivana Kwelju merupakan pihak yang memberi suap kepada mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2011-2016.

Sopir Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Harun Masiku

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, tersangka Ivana ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan. Ivana akan ditahan selama 20 hari ks depan.

"Ditahan selama 20 hari yang terhitung mulai 2 Maret 2022 hingga 21 Maret 2022 di Rutan KPK. Tersangak IK ditahan untuk merampungkan berkas perkara penyidikan," kata Karyoto, Rabu 2 Maret 2022.

Pengakuan Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Usai Klarifikasi Harta Kekayaan ke KPK

Dalam kasus ini, lanjut Karyoto, Ivana Kwelju diduga mengirimkan uang Rp200 juta sebagai tanda jadi agar PT VCK sebagai pemenang tender proyek infrastruktur di Pemkab Buru Selatan. Uang tersebut dikirim Ivana ke rekening milik Tagop Sudarsono Soulisa sekitar bulan Februari 2015.

Kemudian, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, yakni pada bulan Desember 2015, Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman 'U/DAK TAMBAHAN' ke rekening bank milik Tagop Sudarsono.

Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dilakukan usai Ada Putusan Pengadilan Singapura, Kemenkum Beberkan Alasannya

"KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan," lanjutnya.

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau
Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Ivana Kwelju dalam kasus ini KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman sebagai tersangka. 

Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah usai diminta klarifikasi harta kekayaan ke KPK

Janggal, Kepala BPJN Kalbar Diduga Tak Lapor Kepemilikan SPBU dan Butik dalam LHKPN

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa Kepala BPJN Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah telah rampung melakukan klarifikasi LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025