Polisi Sebut Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Naik Penyidikan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ B.S. Putra (Medan)

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara akan mengumumkan tersangka kasus penganiayaan hingga tewas penghuni kerangkeng manusia, di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin, dalam waktu dekat.

Bobby Nasution Unggul Hitung Cepat di Pilgub Sumut, Jokowi: Yang Menang Harus Tetap Rendah Hati

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi menjelaskan, penyidik kepolisian sudah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Sehingga ada dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Hasil gelar perkara penyidik menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, atas dasar dua laporan polisi," ujar Hadi, Rabu, 2 Maret 2022.

Korban Tewas Akibat Bus Pariwisata Tertimbun Longsor di Deliserdang Bertambah Jadi 9 Orang

Polisi memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022.

Photo :
  • ANTARA/Oman

Dua laporan polisi yakni, LP dengan  Nomor : LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban atas nama Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban atas nama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Hadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maraton sebanyak 70 saksi. Termasuk, Terbit diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, beberapa waktu lalu. Kemudian, keluarga dan kerabat keluarga bupati Langkat nonaktif tersebut.

"Naiknya status penyidikan itu setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu, 26 Februari 2022," kata Hadi.

Untuk korban tewas Sarianto Ginting dan Bedul, pihak kepolisian sudah melakukan pembongkaran kuburan untuk dilakukan visum, pada 12 Februari 2022 lalu. Hal ini dilakukan menjadi bagian dari penyidikan petugas kepolisian.

Selain itu, polisi juga melakukan olah TKP di dua kerangkeng di rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Petugas menyita barang bukti berupa surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.

"Tentu naiknya status penyidikan ini akan ada potensi penetapan (tersangka) itu," ujar Hadi.

Hadi menjelaskan bahwa pihak Polda Sumut akan melakukan penyidikan ini secara profesional dan transparan. Sehingga publik akan mengetahui proses hukum selanjutnya dilakukan pihak kepolisian.

"Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut). Kami akan bekerja secara transparan dan profesional," ujar perwira melati tiga itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya