Update COVID-19 Nasional 2 Maret 2022: Sembuh 42.395, Meninggal 376

Lokasi isolasi pasien COVID-19 di GOR Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj

VIVA – Kurva kasus positif COVID-19 di Tanah Air dilaporkan masih mengalami penambahan hingga Senin, 2 Maret 2022. Angka kasus sembuh juga terus melonjak. 

Strategi Danone Atasi Tantangan Pengelolaan Air di Indonesia dari Hulu ke Hilir

Merujuk data Satuan Tugas Penanganan COVID-19, kasus positif harian COVID-19 bertambah hingga 40.920 kasus. Peningkatan juga terjadi untuk angka kesembuhan dan kematian. 

Satgas Penanganan COVID-19 mencatat, dengan penambahan tersebut, total pasien sementara terkonfirmasi terpapar COVID-19 hari ini menjadi 5.630.096 orang. 

Jangan Anggap Sepele, Konsumsi Air Terkontaminasi Bisa Sebabkan Gangguan Hormon Hingga Kanker

Begitu juga dengan angka pasien sembuh bertambah 42.935 orang. Dengan demikian, total kesembuhan pasien COVID-19 hingga saat ini sebanyak 4.944.237 orang. 

Adapun yang meninggal dunia akibat wabah tersebut, meningkat 376 orang. Maka itu, total sementara yang meninggal dunia akibat COVID-19 sebanyak 149.036 orang. Saat ini, kasus suspek yang dipantau dan sudah 32.219 sebagian besar dipantau oleh pemerintah yakni sebanyak orang. 

China Lakukan Eksperimen Virus Baru Mirip COVID-19 di Wuhan, Elon Musk: Mengkhawatirkan

Selanjutnya, data spesimennya tercatat telah mencapai sebanyak 601.452 orang. Data itu berasal dari 34 provinsi yang sudah terdampak. Karena jumlah kasus COVID-19 saat ini masih tinggi, untuk itu, cara yang paling efektif dilakukan untuk mencegah penularan yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan dan selalu melakukan 3M: Memakai masker, menjaga jarak dan jauhi kerumunan serta mencuci tangan pakai sabun. 

#ingatpesanibu
#satgascovid19
#pakaimasker
#cucitanganpakaisabun
#jagajarak 

ilustrasi hakim memutus perkara

PTTUN Mataram Perkuat Putusan PTUN Denpasar Terkait Sengketa Tanah Warga dengan Pemda Buleleng

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2025