AKBP M Diduga Perkosa Remaja, Polri: Diproses Secara Profesional

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Polri menyampaikan bakal menindak tegas oknum anggota perwira yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja di Kabupatan Gowa, Sulawesi Selatan. Diduga, oknum perwira itu AKPB M.

Hari Kedua Tour of Kemala 2025 Meriah, 1.794 Peserta Ramaikan Lintasan di Yogyakarta

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pimpinan korps Bhayangkara akan bertindak tegas dalam persoalan ini.

“Terkait anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran seksual, tentu Pimpinan Polri dengan tegas akan melakukan tindakan,” kata Ramadhan di Jakarta pada Rabu, 2 Maret 2022.

Tour of Kemala 2025 Resmi Dimulai, 326 Peserta Berlaga di Criterium Yogyakarta

Menurut dia, Polri akan melakukan proses secara transparan baik itu kategori pidana maupun pelanggaran etik. 

“Akan diproses secara profesional. Apakah itu pelanggaran pidana, apakah itu pelanggaran disiplin,” ujarnya.

Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Bakti Sosial sebagai Bagian 'Tour of Kemala 2025'

Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak akan mentolerir anggota Korps Bhayangkara bila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Siapa pun anggota Polri yang melakukan perbuatan tindak pidana, Pimpinan Polri dengan tidak segan-segan melakukan proses sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelas dia.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Diketahui, Polda Sulawesi Selatan mengambil tindakan tegas dalam dugaan kasus pemerkosaan yang melibatkan AKBP M. Oknum perwira itu langsung dicopot dari jabatannya atau dinonaktifkan. 

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana mengatakan, M juga sudah diamankan Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

Adapun AKBP M diketahui perwira yang sehari-hari bekerja di Direktorat Polairud Polda Sulsel.

“Sudah sampai tahap pemeriksaan, oknum polisi, M sudah diamankan Propam Polda dan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya," kata Komang kepada wartawan, Selasa, 1 Maret 2022.

Dalam kasus ini, korban tergolong remaja dan masih duduk di bangku SMP. Korban merupakan warga dari Desa Kanjilo, Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Peristiwa senonoh dialami korban saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah AKBP M. Korban bekerja sejak Oktober 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya