Polri Tindak Tegas Anggota yang Undang Penceramah Radikal
- dok Polri
VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menjadikan pedoman arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta supaya istri anggota TNI dan Polri tidak mengundang penceramah radikal.
"Arahan Bapak Presiden menjadi pedoman dalam implementasinya terkait arahan tersebut," kata Dedi saat dihubungi pada Rabu, 2 Maret 2022.
Menurut dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak akan mentolerir apabila ada anggota yang terbukti melanggar arahan Presiden Jokowi dan aturan yang berlaku. Tentu, tindakan tegas ditangani oleh Divisi Propam yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
"Apabila terbukti ada yang dilanggar, maka Propam akan menindak tegas anggota-anggota tersebut," ujarnya.
Dedi mengingatkan kepada seluruh jajaran anggota Korps Bhayangkara untuk mengikuti arahan Presiden Jokowi, demi kebaikan bersama untuk mencegah paham radikal dan terorisme. Selain itu, Polri bagian Sumber Daya Manusia (SDM) juga akan melakukan pembinaan terhadap jajaran maupun keluarganya.
"Ini untuk kebaikan bersama dan memitigasi sebaran paham-paham radikalisme. Itu (penguatan SDM dan pembinaan) juga bagian yang ditindaklanjuti," jelas dia.