Kejagung: Kejari Cirebon Keluarkan Surat Hentikan Penuntutan Nurhayati
- ANTARA
VIVA – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama tersangka N binti RS.
Barang Bukti Akan Digunakan untuk Tersangka S
Adapun barang bukti yang terkait dengan N binti RS akan dipergunakan untuk tersangka S bin K dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.
“Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti RS yang didampingi oleh Penasehat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22:00 WIB bertempat di kediaman N binti R.S. (Dusun II Gg. Kongi Rt.002/002 Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan persnya, Rabu, 2 Maret 2022.
Baca juga: Kasus Dihentikan, Nurhayati Bebas dari Status Tersangka Korupsi
Resmi Dihentikan
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, menjelaskan perkara kasus dugaan korupsi APBDes dengan tersangka Nurhayati, resmi dihentikan.
"Pada hari ini, telah dilakukan penyerahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Cirebon Kota ke penuntut umum Kajari Cirebon. Atas dasar tersebut maka Kejari Cirebon menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka N," ujar Asep di Kejati Jabar Bandung, Selasa 1 Maret 2022.
Jaksa telah melakukan rangkaian gelar perkara terhadap kasus tersebut, dan berkesimpulan bahwa perkara ini dihentikan karena tak cukup bukti.
"Kajari Cirebon telah melakukan gelar perkara hasilnya dengan memperhatikan petunjuk Kajati Jabar atas hasil eksaminasi maka Kajari Kabupaten Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan perkara Nurhayati karena tidak terdapat cukup bukti," kata dia.
Asep mengaku, jaksa akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) secepatnya kepada Nurhayati. "Kajari Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian pemberitahuan penuntutan," katanya.