Polisi Berbenah Hindari Kasus Nurhayati Terulang
- dok Polri
VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan kasus dugaan korupsi dana desa yang menimpa Kepala Urusan Keuangan (KAUR) Desa Citemu, Cirebon Nurhayati menjadi bahan evaluasi Polri dan jajaran agar tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Menyikapi kejadian ini kami belajar dari setiap peristiwa yang terjadi, kasus ini juga bagian daripada analisis dan evaluasi (anev) dari Baraskrim Polri kepada jajaran baik di tingkat polsek, polres sampai di tingkat polda,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam.
Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.
Penetapan Nurahayat sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada minggu ini pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai penetapan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menjadi preseden buruk.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri menjelaskan, dalam menetapkan status tersangka seseorang, akan dimaksimalkan proses gelar perkara sebagai kontrol terhadap penanganan perkara, kemudian gelar ekspos bisa menghadirkan saksi para ahli, dan dilaksanakan bersama-sama dengan jaksa penuntut umur agar tidak terjadi penafsiran-penafsiran hukum yang berbeda.
“Jadi dari awal harus sudah seperti itu, sehingga kasus-kasus ini di kemudian hari tidak terjadi penafsiran,” katanya.
Selain itu juga, lanjut Dedi, akan ada asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri dalam penanganan kasus korupsi yang disidik oleh polres maupun polda.
“Akan selalu ada asistensi, guna menghindari kasus-kasus seperti ini terjadi lagi,” kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Dedi juga mengimbau kepada masyarakat tidak perlu takut melaporkan kasus korupsi yang terjadi di wilayahnya. Karena dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya jadi tanggungjawab penegak hukum, diharapkan peran aktif masyarakat.
“Tindak pidana korupsi ini karena kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) harus dilakukan secara bersama, secara kolaborasi antara masyarakat, stakeholder terkait lainnya. Ini penting agar betul korupsi ini bisa dihilangkan di Indonesia,” kata Dedi.
Dedi juga menyampaikan pesan kepada Nurhayati, agar dapat kembali beraktivitas normal seperti biasa, dan tidak perlu khawatir lagi, atau takut lagi dengan kasusnya.
“Kepada Nurhayati (kasusnya) sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga,” ujar Dedi.
Sebelum diberitakan, Polri dan Kejaksaan sepakat untuk menghentikan kasus Nurhayati dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Proses penghentian sesuai hukum acara pidana, untuk perkara yang sudah P-21 dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II).
Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan di Polresta Cirebon, Selasa malam, dihadiri Kajari Cirebon dan Kapolresta Cirebon, tetapi tidak dihadiri Nurhayati, karena ia sedang menjalani isolasi mandiri.
Setelah pelimpahan tahap II, Kejaksaan menerbitkan SKP2 untuk menghentikan perkara Nurhayati. (ant)