Polisi Hentikan Kasus Nurhayati

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Polri dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu Nurhayati, dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), Selasa malam.

Jenderal Listyo Ungkap Tantangan Berat yang Dihadapi TNI-Polri

“Jadi terkait kasus Nurhayati malam ini juga selesai,” ujar Dedi dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Adapun teknis penghentiannya, Dedi menjelaskan, kasus Nurhayati yang sudah dinyatakan P-21 tetap dilakukan tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti oleh Polresta Cirebon kepada Kejaksaan Negeri Cirebon.

Menteri Ara Setuju Tapera Bersifat Sukarela: Jangan Maksa-maksa

Nurhayati (kanan) saat menerima tamu di rumah di Cirebon, Jawa Barat

Photo :
  • ANTARA/Khaerul Izan

Namun pada pelimpahan tahap II yang berlangsung di Polresta Cirebon tersebut tidak dihadiri oleh Nurhayati, karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolresta Cirebon.

MoU dengan Polri, Mendikdasmen Sebut Kekerasan Diselesaikan Secara Damai dan Guru Tak Jadi Terpidana

“Karena ini sudah P-21, tetapi dilimpahkan ke kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh yang bersangkutan, karena yang bersangkutan (Nurhayati) sedang isoman, dari jaksa akan mengeluarkan SKP2 malam hari ini juga,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, penghentian kasus Nurhayati sudah sesuai dengan sistem hukum acara pidana, sehingga setelah SKP2 diterbitkan oleh kejaksaan kasus tersebut selesai.

“Malam ini untuk kasus Nurhayati sudah dikeluarkan SKP2, artinya tidak ada lagi proses penegakan hukum terhadap Nurhayati, tidak dilanjutkan, sudah dihentikan baik tingkat Polri maupun tingkat kejaksaan,” ujar Dedi.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengungkapkan, dari hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (25/2), diperoleh kesimpulan bahwa terhadap Nurhayati ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat jahat.

Selain itu, Cahyono juga mendapatkan informasi hasil gelar perkara di kejaksaan yang berpendapat sama bahwa ada ketidakcermatan.

“Sehingga hasil diskusinya itu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan eksaminasi, dari hasil ini kemudian sepakat malam ini pertemuannya sama-sama ditahap duakan yang selanjutnya oleh kejaksaan negeri dihentikan penuntutannya,” ujar Cahyono. (ANT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya