Korban Perkosaan AKBP M Melapor ke Polda Sulsel
- VIVA/irfan
VIVA – Remaja asal Kabupaten Gowa yang diduga menjadi korban pemerkosaan seorang perwira polisi berpangkat AKBP berinisial M telah memasukkan laporan pidana ke Polda Sulawesi Selatan.
“Iya, korban telah memasukkan laporan tadi,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, kepada VIVA, Selasa, 1 Maret 2022.
Dia memastikan laporan kasus perkosaan tersebut telah diterima pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, dan penyidik akan segera menindaklanjutinya.
“Tentu pihak Reskrim (Reserse Kriminal) Polda akan segera melakukan pemeriksaan,” ujar Komang.
Terduga pelaku pemerkosaan terhadap remaja itu, yakni AKBP M, seorang perwira yang bertugas di Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan.
Tak butuh lama setelah Bidang Propam Polda Sulsel menerima laporan dan melakukan pengusutan, AKBP M pun langsung dicopot dan dinonaktifkan dari dinasnya. Selain terancam sanksi dari kepolisian, AKBP M juga terancam dihukum pidana.
“Propam sudah tangani, dan pihak Propam akan segera melakukan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel kepada VIVA, Senin malam, 28 Februari 2022.
Korban diketahui merupakan warga dari Desa Kanjilo, Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel. Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama itu mendapat perlakuan tak senonoh saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah oknum polisi tersebut.
Kejadian dugaan pemerkosaan hingga dijadikan budak seks disebut sejak Oktober 2021 sampai Februari 2022.