Bareskrim Polri Blokir Rekening Indra Kenz

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, akan memblokir rekening milik Indra Kesuma alias Indra Kenz.

OJK Sudah Blokir 8.500 Rekening Bank Terkait Judi Online

Indra Kenz dikenal sebagai influencer. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

"Rekening kita blokir semua," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta pada Selasa, 1 Maret 2022.

OJK Minta Perbankan Blokir 10 Ribu Rekening yang Terlibat Judi Online

Selain memblokir rekening, Whisnu mengatakan penyidik juga akan melakukan pelacakan aset milik Indra Kenz. Termasuk, melacak segala transaksi yang digunakan Indra Kenz dari uang hasil kejahatan yang diperbuatnya. 

"Baru ke kendaraan, rumah, kita cek dulu transaksinya," ujarnya.

Cair Desember Ini, Catat Ini Langkah-langkah Mengecek Penerima Bansos PKH dan Dapatkan Uang Rp3 Juta

Namun, kata Whisnu, penyidik tentu hati-hati dalam melakukan penyitaan terhadap aset milik Indra Kenz. Sebab, penyidik harus mengikuti aturan ketentuan yang berlaku dalam menangani perkara ini.

"Kita Polri harus sesuai tata hukum yang berlaku, enggak bisa asal sita. Hati-hati sekali," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberanrasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi

Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 20.975 laporan sudah diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terkait penipuan per Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025