Bareskrim Polri Blokir Rekening Indra Kenz
- Humas Polri
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, akan memblokir rekening milik Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Indra Kenz dikenal sebagai influencer. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
"Rekening kita blokir semua," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta pada Selasa, 1 Maret 2022.
Selain memblokir rekening, Whisnu mengatakan penyidik juga akan melakukan pelacakan aset milik Indra Kenz. Termasuk, melacak segala transaksi yang digunakan Indra Kenz dari uang hasil kejahatan yang diperbuatnya.
"Baru ke kendaraan, rumah, kita cek dulu transaksinya," ujarnya.
Namun, kata Whisnu, penyidik tentu hati-hati dalam melakukan penyitaan terhadap aset milik Indra Kenz. Sebab, penyidik harus mengikuti aturan ketentuan yang berlaku dalam menangani perkara ini.
"Kita Polri harus sesuai tata hukum yang berlaku, enggak bisa asal sita. Hati-hati sekali," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberanrasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.