Kasus Dugaan Suap Hakim Itong, KPK Periksa 3 Hakim
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang hakim untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga hakim tersebut akan diperiksa sebagai saksi.
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IIH (Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Maret 2022.
Ali mengatakan tiga saksi itu yakni hakim PN Surabaya, Emma Ellyani; hakim PN Makassar, R Mohammad Fadjarisman; dan hakim PN Surabaya, Yoes Hartyarso. Ketiganya diminta keterangan untuk mendalami kasus dugaan suap yang dilakukan oleh hakim Itong.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yaitu hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.
Hendro sebagai diduga pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Itong dan Hamdan diduga sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.